15/02/10

Klaim Kesehatan Pada Saat Kehamilan

Selasa, 14 Agustus, 2007

Tanya:
Dear All,
Mohon masukkannya, jika perusahaan menggunakan self reimbursement, apakah perusahaan diperbolehkan tidak memiliki manfaat kesehatan untuk karyawan pada saat karyawan/istri karyawan tsb sedang hamil?  (Karyawan/istri karyawan tidak akan mendapatkan penggantian untuk biaya check up kehamilan dari 0-9 bulan)
Terima kasih,
Indah Nisa

Jawab:

Maternity/melahirkan itu merupakan suatu yang direncakanan hingga umumnya dalam program kesehatan perusahaan (asuransi/lainnya) benefit yang diperoleh kecil dan bersifat sistem paketan.
Maksud sistem paketan adalah penyakit apapun yang timbul karena kandungan maka akan mengurangi benefit.
 
Perusahaan diperbolehkan tidak mengganti biaya cekup tetapi harus mengganti biaya persalinan dimana besarnya tidak boleh lebih kecil dari ketentuan UU Jamsostek (No.3/92) dan sebaliknya.
UU Jamsostek memang menyebutkan adanya pertanggungan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan. Namun perlu diingat bahwa pemeriksaan kehamilan akan mengurangi jumlah benefit saat pertolongan persalinan/saat melahirkan.

Ini terserah perusahaan dan karyawan apakah mau ditanggung biaya cek up tetapi saat melahirkan hanya dibantu sedikit karena telah jatah benefit telah berkurang atau seperti apa! Sebaiknya hal ini diatur di PP/PKB  perusahaan.
 
Intinya dalam Maternity sistem yang diterapkan adalah sistem PAKETAN.
 
Salam
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger