15/02/10

UMP, bisa dipecah 75% Basic dan 25% Tunjangan Tetap


Kamis, 8 Februari, 2007 11:43

Tanya:

Rekan-rekan mohon pencerahan,
Ditempat kami bekerja ada perubahan struktur upah, yang tadinya 100%
UMP sekarang di tahun 2007 UMP dipecah menjadi 75% Basic dan 25%
Tunjangan tetap. Pertanyaan saya adalah...
1. Apakah UMP bisa dipecah menjadi 75% Basic dan 25% Tunjangan?.
2. Kalo bisa, apakah ada PP yang mengatur hal tersebut?... ato sebaliknya.
3. Apakah UMP merupakan standar Salary atau bukan?...
Demikian mohon penjelasannya dari para senior...
Terimakasih. .
Hengki


Jawab:

UMP/UMK/UMSektoral di Kabupaten/kota itu berarti upah terendah berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak/KHL (dulu KFM dan dulunya lagi KHM) berarti merupakan upah yang diterima oleh buruh yang paling rendah (upah buruh terendah dgn masa kerja terendah)
jadi pengusaha tidak boleh membayar gaji yang diterima (yang diterima bukan yang dislip sbg gaji kotor) lebih kecil dari UMP/UMK/UMSK dan standar ini berlaku utk pekerja lajang dgn golongan terendah dgn masa kerja terendah. Sehingga UMP Merupakan standar gaji.

Pasal 94 UU 13/2003 menyebutkan
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Kenapa hal diatas diatur? Ini tidak lebih adalah untuk melindungi karyawan dan penitikberatan pada Upah Basic sehingga tidak boleh diputarbalikkan (25%Basic dan 75% Tunjangan Tetap).
Bila tidak ada pengaturan ini bisa dibayangkan saat seorang manajer menerima 10 juta dengan rincian 2,5 juta pokok dan 7,5 juta tunjangan jabatan, lalu saat tidak menjabat maka hanya menerima gaji 2,5 juta!

Masalah UMP dipecah 75% Basic dan 25% Tunjangan Tetap, selama upah 100% tidak lebih kecil dari UMP maka hal ini diperbolehkan bahkan yang 25% ditukar Barang/Natura juga diperbolehkan pada kondisi tertentu (PP 8/1981).

Salam
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger