11/02/10

Pesangon untuk Tenaga Sales

Kamis, 11 Mei, 2006

Tanya:
Dear Rekan-2 HRD .......
Mohon suggestion / advicenya untuk hal di bawah :
Kami mempunyai karyawan permanen dengan posisi sebagai tenaga penjualan ( sales ), sebentar lagi yang bersangkutan akan berpindah tugas ke perusahaan lain namun masih dalam satu group. Kami hendak menyelesaikan administrasi kepegawaian karyawan tersebut dengan cara memPHK kan yang bersangkutan, untuk kemudian karyawan tersebut berpindah administrasinya ke tempat yang baru. Pertanyaannya adalah bagaimana menentukan dasar besarnya uang PHK yang harus dibayarkan, mengingat tenaga penjualan tidak mempunya dasar upah yang tetap seperti gaji pokok, mereka mendaptkan gaji berdasarkan hasil penjualan yang telah dilakukannya ( komisi ).
Terima kasih atas advice yang akan diberikan

Salam,
Tri Kurniawan
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jawab:
Mungkin sedikit paradoks ketika karyawan permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) tetapi tidak mempunyai gaji tetap alias berdasarkan komisi (kalau saya lebih suka menyebutnya Sales Force). Hal ini sebenarnya dapat dipertanyakan lagi karena dapat ‘saja’ bertentangan dengan pasal 60 ayat 2 UU 13/2003 apabila ternyata komisi yang diterima lebih kecil (saat penjualan berkurang) dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah, namun kita tidak usah bahas hal ini karena kalo ditelaah lebih jauh produk perundang-undangan, ada beberapa pasal yang kontradiktif dengan pasal lain di UU yang sama (kalo tidak pengacara mana laku ^_^)

Karyawan yang bapak sebutkan diatas, dasar upahnya adalah komisi (prestasi) maka dasar perhitungan upah sebagai ‘uang PHK’–kita pakai penyebutan Pak Tri–perbulan adalah:
Upah ‘Uang PHK’/bulan=Upah Rata-Rata (Perhari dalam 12 bulan terakhir) x Hari Kerja/bulan

Apabila Upah ‘Uang PHK’/bulan lebih kecil dari upah minimum maka dasar perhitungan adalah upah minimum yang berlaku dan besarnya mengacu pada Pasal 156 UU 13/2003
(dengan catatan tidak ada paksaan alias OK sama OK)

Terima kasih
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger