11/02/10

UU No.13 Th 2003 Pasal 164 ayat 3 (PHK karena perusahaan tutup)

Kamis, 21 September, 2006

Tanya:
Kepada yth.
Pengamat dan/atau praktisi HRD
Mohon memberikan tanggapan terhadap ayat diatas yang berbunyi sebagai berikut :

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang pelaksana konstruksi (kontraktor) jangka pendek dimana setiap proyek yang kami laksanakan waktu penyelesainnya tidak pernah lebih dari 2 tahun bahkan ada yang tidak sampai 1 tahun. Jika proyek selesai dan kami terpaksa mengurangi tenaga kerja tapi perusahaan tidak tutup sama sekali maka ada tenaga kerja yang mendapat pesangon karena PKWTTdan ada yang tidak dapat pesangon karena PKWT. Bagi yang PKWT tidak ada masaalah karena mereka menyadari sepenuhnya status employment agreement mereka. Namun bagi mereka minta dan ngotot sekali agar pesangon mereka yang status employment agreement sudah PKWTT (permanen) dibayar sesuai dengan bunyi ayat diatas.

Pertanyaan saya apakah ayat diatas wajib diterapkan pada perusahaan kami yang tidak tutup tapi proyek kami selesai yang kemungkinan kami akan melaksanakan proyek yang lain lagi. Apakah ada yang tahu peristiwa yang melatarbelakangi atau sebab musabab (asbabun nuzul) munculnya ayat diatas.
Demikian dari saya, atas tanggapan dari rekan-rekan saya ucapkan terima kasih banyak.

Salam,
Bintan

Jawab:
Yang dilakukan perusahaan saudara adalah efisiensi (mengurangi cost naker) sehingga berlakulah Pasal 164 ayat 3 bukan ayat 1 UU 13/2003. Ini disebabkan proyek yang ditutup/selesai harus mengurangi sebahagian bahkan seluruh karyawan yang terlibat proyek dan apabila tidak dikurangi akan terjadi kelebihan tenaga kerja atau bahkan tenaga kerja yang ‘idle’ alias pengangguran bergaji.^_^.
Karena hal diatas maka utk karyawan PKWTT apabila ingin di PHK maka berarti atas kemauan perusahaan dan berlakulah Pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 tanpa pengecualian apapun sehingga perusahaan WAJIB membayar hak mereka.

Asbabun Nuzul Pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 adalah Pasal 151 ayat 1 UU 13/2003 dan UUD 1945 dimana setiap orang berhak bekerja dan hidup layak bagi kemanusiaan sehingga kesewenang-wenangan harus dihindari.

Adapun untuk solusi, sebaiknya untukk sebuah proyek tenaga kerjanya semua PKWT dan apabila ada yang terlanjur di PKWTT maka sebaiknya dirumahkan (ada pendapatan yang dikurangi) sambil menunggu proyek berikutnya. Hal ini tentunya tergantung penilaian besar kecilnya biaya yang dikeluarkan dan prospek perusahaan mendapatkan proyek.

Terima kasih
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger