11/02/10

Beda Perpanjangan dengan Pembaruan PKWT


Tahun 2006

Tanya:
Rekan - rekan,
Apakah terdapat perbedaan istilah antara Perpanjangan dan Perbaruan PKWT? Dan apakah bila Perusahaan ingin melanjutkan PKWT yang lama harus ada masa jedanya atau boleh langsung dilanjutkan, dengan dibuat PKWT yang baru?

Trims,
-gita-

Jawab:
Perpanjangan berbeda dengan Pembaruan tetapi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bersifat pilihan (menggunakan kata ‘ATAU) jadi bukan bersifat bersambung/melanjutkan sehingga perusahaan harus menerapkan salah satunya tergantung jenis pekerjaan PKWT.

Pasal 59 ayat 3: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui

Perpanjangan:
Syarat:
1.       Berakhirnya PKWT awal yang berdurasi maks.2 tahun (pasal 59 ayat 4 UU 13/2003)
2.       Hanya untuk PKWT dengan jenis pekerjaan yang berhubungan dengan Produk/kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan (Pasal 8 Kepmenakertrans No.100/2004)
3.       Masa perpanjangan hanya 1 kali dengan durasi maksimal 1 tahun (Pasal 59 ayat 4 UU 13/2003)

Pembaharuan:
Syarat:
1.       Berakhirnya PKWT yang bukan pekerjaan Musiman atau kejar target (Pasal 4 & 5 Kepmenakertrans No.100/2004) dan bukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru /kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan (Pasal 8 Kepmenakertrans No.100/2004)
2.       Hanya untuk PKWT dengan jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun (Pasal 3 Kepmenakertrans No.100/2004)
3.       Masa pembaruan hanya 1 kali dengan durasi maksimal 2 tahun (Pasal 59 ayat 6 UU 13/2003)
4.       Harus melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain.  Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha (Pasal 3 dan 15 Kepmenakertrans No.100/2004)

Jadi itulah perbedaan perpanjangan dgn perbaruan yang sifatnya pilihan bukan gabungan sehingga bila dilanggar konsekuensinya adalah PKWT menjadi PKWTT (Pasal 59 ayat 7 UU 13/2003 dan (Pasal 15 Kepmenakertrans No.100/2004)

Salam,
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger