12/02/10

MATERAI


Senin, 9 Oktober, 2006

Tanya:
Mohon pencerahannya tentang METERAI, apakah PKWT ataupun PKWTT wajib pakai METERAI? dan apa dasar hukumnya.

Trims,
Bintan


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bahkan UU 13/2003 tentang Naker tidak ada penyebutan mengenai materai.
Materai itu hanyalah BEA sebagai pertanggung jawaban pada Negara (Pertimbangan pada PP 24/2000 tentang Bea Materai).dan bukan syarat sah suatu perjanjian. 

Syarat sah Perjanjian Kerja  (Pasal 52 ayat 1 UU 13/2003):
1)       kesepakatan kedua belah pihak;
2)       kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3)       adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
4)       pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang melanggar point 1 dan 2 dapat dibatalkan sedangkan yang point 3 dan 4 batal demi hukum (tidak pernah dianggap ada).

Perjanjian (PKWT/PKWTT) tanpa meterai tetap sah tapi perjanjian itu istilahnya belum membayar kewajiban pada negara (pajak) sehingga saat dipengadilan nanti seandainya bermasalah perjanjian tersebut (diperkarakan ke pengadilan oleh karyawan misalnya) maka kewajiban pajak ini akan ditagih.


Salam,
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger