15/02/10

Cara membuat Peraturan Perusahaan (SP/SB Alot)


Senin, 13 Agustus, 2007

Tanya:
Dear Rekan
Saat ini kami sedang membuat peraturan perusahaan, kami sudah menjalankan kewajiban kami sesuai dengan KepMen No.48/MEN/IV/ 2004, kami telah meminta perwakilan dari karyawan untuk membahas mengenai hal tersebut. namun yang menjadi kendala bagi kami adalah perwakilan dari karyawan meminta hal-hal yang sangat tinggi sekali ( membandingkan dengan perusahaan yang sudah besar) namun perusahaan kami hanya mampu menjalankan sebatas kemampuan sesuai dengan UU. Oleh karena itu, apa yang harus saya lakukan karena manajemen menganggap bahwa hal tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.

Terima kasih

Jawab:

Pembuatan PP sangat berbeda dengan PKB yang salah satunya adalah persetujuan SP/SB/Perwakilan karyawan. Pada PP masukan SP/SB/Perwakilan Karyawan hanya sebatas masukan/konsultasi sedangkan PKB bersifat persetujuan SP/SB.

Selama draft PP tidak melanggar UU (tidak ada perselisihan hak) maka silahkan jalan terus tanpa harus persetujuan SP/SB/wakil pekerja.

Undang saja wakil pekerja lalu konsultasi dan hasil konsultasi (bahasa kerennya notulensi rapat) dilampirkan dengan draft PP lalu kirim ke disnaker/depnaker terlepas mereka setuju atau tidak.

PP asalnya dari Perusahaan (manajemen) dengan Bagian SDM sbg juru ketiknya (biasanya) dan juru kampanye (pensosialisasi). Nah disaat nanti PP telah rampung maka tugas jurkam ini lah yang terberat khususnya saat mensosialisasikan tentang point-point penolakan wakil pekerja.
PKB itu berasal dari kesepakatan manajemen dengan karyawan sehingga pembahasan PKB umumnya sangat alot...

Salam,
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger