15/02/10

Masa Kerja

Kamis, 8 Februari, 2007

Tanya:
Dear Pak,
Bagaimana jika seorang staff telah bekerja sebagai karyawan kontrak selama 2 tahun kemudian baru diangkat menjadi karyawan tetap, masa kerjanya terhitung sejak dia menjadi karyawan kontrak atau setelah diangkat menjadi karyawan tetap?
Terimakasih,
Yane

Jawab:
Memang tidak ada satupun klausul dalam UU 13/2003 tentang masa kerja dihitung sejak hari pertama utk pegawai swasta dan ini sangat berbeda dgn pegawai negeri sipil dimana menurut UU PensiunPNS (UU 20/52 "saya tidak tahu ini sdh dicabut atau belum)) disebutkan masa kerja sejak mulai bekerja (baik tetap, temporer atau lainnya) dan digaji dgn APBN.

Pada Pasal 1 ayat 15 UU 13/2003 tentang Hubungan Kerja diatur jelas bahwa
Hubungan Kerja itu muncul karena adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja ada karena ada unsur:
1. Perintah;
2. Upah, dan
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Apabila karyawan dihitung masa kerja sejak pengangkatan (sifat pekerjaan sama yang beda hanya status kekaryawanan) lalu sebelum pengangkatan hubungan yang terjadi disebut hubungan apa?

Sebagai tambahan, tetapi merujuk pada formulir izin PHK (tentunya utk PKWTT) maka pada kolom masa kerja disebutkan:
1.mulai bekerja (ini berarti mulai masuk perusahaan meskipun pd prakteknya masa percobaan variatif ada yg 3 bulan, 6 bulan bahkan 9 bulan)
2.Tempat buruh diterima (utk perhitungan penggantian hak nantinya)
3.Masa kerja (dihitung dari mulai kerja sd PHK).

Ke-tiga hal tersebut pernah dibuktikan saat perusahaan saya mem-PHK salah seorang karyawan di daerah/cabang. Perusahaan menganggap masa kerja karyawan tersebut hanya 4 tahun karena 2 tahun sebelumnya adalah kontrak (kebetulan kontrak ybs hilang). Tapi karyawan daerah tersebut menang dipengadilan hanya dengan menunjukkan absensinya sejak masuk kerja pertama kali yang diapprov pimpinan.

Jadi  Masa Kerja=Hubungan Kerja

Salam,
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger