12/02/10

Masa Percobaan


Rabu, 18 Oktober, 2006

Tanya:
Dear Bapak2 dan Ibu2 anggota milis,

Salah seorang teman saya baru saja diterima bekerja sebagai seorang manager di sebuah perusahaan multinasional yang memiliki reputasi sangat baik.
Dalam kontraknya disebutkan bahwa dia akan menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
Setahu saya dalam UU Tenaga Kerja, masa percobaan maksimal adalah 3 bulan.
Apakah ada perkecualian untuk level manajerial, dan kalau memang ada, apakah dasar hukumnya ?

Terima kasih banyak untuk knowledge sharingnya.
Devi

Jawab:

Pada pasal 60 ayat 1 UU No. 13/2003 menyebutkan:
(1)         Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam UU 13/2003 tidak ada pasal lain yang mejelaskan mengenai percobaan ini (khusus untuk PKWTT) selain pasal 60 ayat 1 sehingga dapat diasumsikan banyak hal diantaranya:
1.      Masa percobaan tidak wajib karena hanya dapat mensyaratkan
2.      Saat Masa percobaan diterapkan maka masa percobaan maksimal adalah 3 (tiga) bulan
3.      Tidak ada level jabatan yang diatur
4.      Tidak ada hukuman yang diterapkan apabila dilanggar

Sehingga menurut saya tidak ada masalah dengan masa percobaan 3,4,5, 6 hingga 11 bulan karena:
Karyawan yang dalam masa percobaan (misal 11 bulan sekalipun) ketika dinyatakan tidak lulus percobaan maka belum ada kewajiban untuk membayar pesangon meskipun statusnya telah menjadi PKWTT terhitung sejak bulan ke-4 dan selanjutnya.

Maka yang penting sebenarnya bukan berapa lama masa percobaannya tetapi bagaimana hak karyawan terjamin seperti:
  • Telah diikutsertakan dalam jamsostek dan kewajiban lain yang telah diatur oleh UU.
  • Masa kerja dihitung sejak ada perjanjian kerja
  • Hak karyawan timbul/muncul (THR, cuti, dll) diperhitungkan sejak adanya hubungan kerja

Ingat bahwa tidak semua perusahaan atau jabatan cukup menilai karyawan dalam 3 bulan apalagi jabatan yang bersifat lebih teknis/profesi seperti Wartawan.

Tapi uraian diatas dipastikan tidak akan disetujui oleh Depnakertrans karena saya pernah mendiskusikan hal ini dengan mereka tetapi ketika ditanya sanksi mereka tidak bisa menjawab.

Salam
Ambangolie 

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger