12/02/10

Pemotongan Upah Karena Masalah Disiplin

Senin, 16 Oktober, 2006

Tanya:

Saya tertarik dengan hal ini, dikarenakan salah satu tempat teman saya bekerja, mereka memberlakukan pemotongan upah bagi karyawan mereka yang datang terlambat atau pulang lebih dulu dari jam kerja yang telah ditentukan, akan tetapi jumlah keterlambatan atau pulang lebih cepat tersebut di kumulatifkan setiap akhir bulan, sehingga setelah ditotal seluruhna baru dikonversikan ke jumlah upah harian dari buruh tersebut (upah sebulan/25 hari kerja = upah 1 hari).
Apakah hal ini dapat dibenarkan, walaupun apabila sebelumnya tidak pernah terjadi kesepakatan pemotongan upah apabila terjadi hal seperti ini dalam perjanjian kerja karyawan mereka.

Regards,
Charles Jusung SH.

Jawab:

Berdasar PP No.08/1981 pasal 20:

1. Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
2. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
3. Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
4. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

Yang dimaksud dengan pelanggaran sesuatu hal dalam ayat (1) adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban karyawan yang telah ditetapkan dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh.

Berdasarkan pasal diatas maka pemotongan upah dapat dilakukan apabila karyawan melakukan pelanggaran (dimana pemotongan dapat dikategorikan sebagai denda dengan syarat utama:
1.Diatur terlebih dahulu secara tertulis dalam PP/PKB/Perjanjian Kerja
2.Disosialisasikan
Apabila dua syarat diatas belum dilakukan maka pemotongan tidak diperbolehkan dan batal demi hokum sehingga harus dikembalikan semua denda yang pernah dikenakan.

Salam,
Ambangolie

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger